Thailand Sita Narkoba Senilai Rp 14,6 Miliar[BANGKOK]] Polisi Thailand telah menyita lebih dari 22 juta pil metamfetamin senilai (US $ 71 juta atau Rp 14,6 miliar) di provinsi utara Chiang Rai, dekat perbatasan dengan Myanmar. Polisi mengatakan lebih dari 12,2 juta pil, yang dikenal sebagai "yaba" atau "obat gila", disita pada Sabtu (13/10) dan 10 juta pil pada Minggu (14/10). Aparat tidak mengungkapkan nilai tangkapan, tetapi berdasarkan perkiraan baru-baru ini, harga pil bisa bernilai sekitar 2,35 miliar baht (US $ 71 juta atau Rp 14,6 miliar). Narkoba yang disita termasuk 100 kilogram kristal meth, 1,8 ton marijuana dan 8 kilogram kokain. Tiga belas tersangka telah ditangkap sehubungan dengan kasus-kasus itu, enam orang dalam kaitannya dengan penangkapan Sabtu.
Source: Suara Pembaruan October 17, 2018 00:22 UTC