REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana mulai melakukan pembongkaran tiang monorel di Jalan Rasuna Said pada Rabu (14/1/2026) pekan depan. Pasalnya, terdapat potensi pelanggaran hukum apabila Pemprov Jakarta melakukan pembongkaran, mengingat tiang-tiang itu merupakan aset PT Adhi Karya. Ali mengatakan, hingga saat ini tiang-tiang monorel yang berdiri di sepanjang Jalan Rasuna Said masih merupakan aset PT Adhi Karya. Selain berpotensi melanggar hukum, anggota Komisi D DPRD Provinsi Jakarta itu juga menyoroti penggunaan anggaran Rp 100 miliar untuk pembongkaran tiang monorel. "Pemprov Jakarta tidak bisa menjadikan alasan bahwasanya keberadaan tiang monorel bermasalah dari sisi tata kota saja dengan mengabaikan putusan pengadilan," kata dia.
Source: Republika January 10, 2026 14:05 UTC