Karena itu semua perusahaan di Indonesia wajib untuk meliburkan karyawannya. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, apabila perusahaan tidak meliburkan karyawannya. “Insya Allah sebagian besar tertib (pemilik perusahaan meliburkan karyawannya),” katanya. Diketahui, larangan menghalangi hak pilih diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu Nomor 7/2017. Pada pencoblosan nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI.
Source: Jawa Pos April 15, 2019 13:52 UTC