Tidak Mendesak, Revisi Aturan Iklan SKM[JAKARTA] Komunitas Konsumen Indonesia menilai tidak ada kondisi yang mendesak bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merevisi aturan iklan soal susu kental manis (SKM). Pasalnya, ada banyak aturan yang merinci aturan mengenai SKM. Sebut saja, peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, yang menyebutkan bahwa SKM merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu. Karena ia mencerna informasinya dari regulator bahwa SKM itu bukan susu, padahal SKM jelas-jelas disebutkan di aturan adalah susu, nah itu kan sama saja menyesatkan,” katanya. Revisi aturan itu akan lebih menegaskan apa saja yang tidak boleh ditampilkan dalam iklan susu kental manis.
Source: Suara Pembaruan August 25, 2018 03:33 UTC