Tidak Perlu Penambahan Kewenangan TNI - News Summed Up

Tidak Perlu Penambahan Kewenangan TNI


"Jadi tidak perlu penambahan kewenangan TNI yang berlebihan di dalam revisi UU terorisme, jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum, khususnya pada tindakan pemberantasan terorisme," katanya, Jumat (22/7). Politikus PDIP itu mengatakan, tugas utama Polri adalah sebagai penegak hukum dan TNI adalah terkait pertahanan Negara khususnya perang. "Dua UU tersebut adalah buah dari reformasi dan sudah mengatur Tupoksi TNI termasuk menjaga TNI agar tidak memerangi rakyatnya sendiri. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris menilai tidak perlu ada penambahan kewenangan TNI yang berlebihan dalam revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, misalnya menjadi leading sector dalam pemberantasan teroris. Charles menjelaskan, kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme dalam skala tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


Source: Republika July 22, 2016 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */