REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Baru tiga hari dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, KPU Kabupaten Semarang mendapati sedikitnya 9.000 lembar surat suara tidak memenuhi syarat bagi proses penggunaan hak suara. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, ke 9.000 lembar surat suara ini tidak lolos proses penyortiran dan pelipatan karena terkena noda atau bercak warna tinta cetakan. Hingga Ahad (18/3) ditemukan 9.000 lembar surat suara tidak layak. Dari 9.000 lembar surat suara tersebut umumnya merupakan surat suara buat pemilihan DPR RI. Sehingga nanti akan terdata secara rinci berapa akumulasi surat suara yang rusak maupun surat suara yang lolos proses penyortiran dan pelipatan.
Source: Republika March 19, 2019 02:48 UTC