JawaPos.com – KPU Makassar sedang mendalami potensi pemungutan suara ulang (PSU). Akibatnya banyak warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa mencoblos bukan di TPS asalnya. Gunawan melanjutkan, pihaknya juga sedang menunggu rekomendasi dari Bawaslu Makassar untuk keputusan jadi atau tidaknya coblosan ulang. “Kemungkinan ada pemungutan suara ulang di Makassar. Tapi kami masih menunggu rekomendasi dan dari Bawaslu,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos April 20, 2019 11:55 UTC