REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan nama tiga mantan narapidana korupsi tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2019. KPU tetap meminta Bawaslu mematuhi aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Tiga mantan narapidana korupsi itu oleh Bawaslu dan panwaslu sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai bakal caleg DPD dan DPRD kabupaten setempat. Hal ini terjadi setelah ketiganya mengajukan sengeketa pendaftaran bakal caleg kepada Bawaslu dan panwaslu setempat. Di tiga daerah tersebut, sebelumnya ada mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD dan caleg DPRD.
Source: Republika August 27, 2018 08:15 UTC