JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengedar tembakau gorila. Dari tangan TST, penyidik mendapatkan 2,85 gram tembakau gorila dalam tiga bungkus plastik klip dan satu botol plastik berisi 6,69 gram tembakau gorila. Dari kos-kosan AAF penyidik mendapatkan barang bukti 26 plastik klip isi tembakau gorila dengan berat 96,92 gram kemudian 50,13 gram di papper bag. Masih kata Rico, AAF juga mendapatkan tembakau gorila dari pemasok yang lebih besar lagi. "Kami mendapatkan barang bukti berupa 10,5 kilogram tembakau gorila yang di kemas dalam bentuk kemasan 500 gram dan di jual seharga tujuh juta per bungkus," kata Rico.
Source: Jawa Pos January 22, 2017 14:27 UTC