Delisting perusahaan China terkait perintah presiden Trump pada November lalu. REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- New York Stock Exchange (NYSE) akan menghapus pencatatan saham atau delisting tiga perusahaan asal China yang melantai pada bursa tersebut. Adapun kebijakan ini sejalan perintah presiden atau executive order yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada November 2020. Otoritas bursa setempat menyatakan proses delisting telah berjalan. Sebelumnya Pemerintah China menuduh Washington menyalahgunakan keamanan nasional sebagai alasan untuk menghambat persaingan dan telah memperingatkan bahwa perintah Trump akan merugikan AS dan investor lain di seluruh dunia.
Source: Republika January 03, 2021 15:27 UTC