Rekomendasi pertama yaitu mendorong proses pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Semanggi I yang belum pernah diajukan sama sekali ke pengadilan HAM ad hoc. Yati mengatakan, kasus ini tidak memiliki kemajuan di Kejaksaan Agung lantaran Jaksa Agung menolak untuk melakukan penyidikan untuk kasus ini. Atas dasar itu pula rekomendasi kedua Kontras, yakni mendorong audit terhadap Kejaksaan Agung atas berlarut-larutnya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. (Baca juga: Kontras Pesimistis Jaksa Agung Punya Komitmen Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu)Rekomendasi terakhir yaitu dibentuknya tim ad hoc dengan melibatkan profesi sejarawan untuk melakukan gelar perkara atas tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk kasus TSS. "Kasus pelanggaran HAM berat adalah kasus yang tidak mengenal kedaluwarsa.
Source: Kompas September 21, 2017 00:18 UTC