REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tiga bersaudara penjual narkoba jenis sabu-sabu di Palembang, divonis hakim hukuman penjara selama sembilan tahun setelah terbukti di persidangan telah menjadi pengedar. "Menghukum terdakwa dengan pidana masing-masing sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar hakim. Sementara itu, tiga terdakwa langsung menyatakan menerima putusan majelis yang memberikan hukuman empat tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni menuntutnya dengan 13 tahun penjara. Sementara itu terungkap di persidangan bahwa para terdakwa ditangkap di rumah terdakwa Eni di Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, pada 26 Mei lalu. Dalam penangkapan tersebut, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menemukan dua paket sabu-sabu seberat 19,70 gram yang diletakkan di atas meja belajar dalam kamar terdakwa Eni.
Source: Republika October 04, 2016 22:52 UTC