JawaPos.com – Seorang guru berinisial SMT, 34, ditangkap aparat Polres Trenggalek. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua Gadis (nama samaran) yang tidak terima akan perbuatan si guru. Setelah guru tersebut dikeluarkan dari ponpes, Gadis mengadu kepada orang tuanya tentang perbuatan cabul yang menimpanya. ’’Karena laporan itu, kami melakukan penyelidikan,’’ ungkap Kabagops Polres Trenggalek AKP Jimmy Heryanto Hasiholans kepada Jawa Pos Radar Trenggalek. Baca juga: Oknum Guru Cabul Terancam DikebiriKasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana menambahkan, berdasar hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah berbuat cabul kepada sekitar 34 anak didiknya.
Source: Jawa Pos September 26, 2021 06:11 UTC