Tiga Tersangka Vaksin Palsu Segera Disidang - News Summed Up

Tiga Tersangka Vaksin Palsu Segera Disidang


Tempo/Egi AdyatamaTEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka kasus vaksin palsu, Sutarman, Mirza, dan Irmawati, akan menjalani persidangan. "Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tiga tersangka vaksin palsu lengkap atau P-21," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Oktober 2016. Sutarman dan Mirza berperan sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan. Terungkapnya kasus vaksin palsu bermula saat polisi menemukan tempat penjualan vaksin di Karang Satria, Bekasi, yang tidak memiliki izin mengedarkan. Antara lain produsen pembuat vaksin palsu, distributor, pencetak label atau kemasan, dokter, dan bidan.


Source: Koran Tempo October 04, 2016 17:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */