Tim Hukum Minta MK Nyatakan Suara Prabowo-Sandiaga 52 Persen, Jokowi-Ma'ruf 48 Persen - News Summed Up

Tim Hukum Minta MK Nyatakan Suara Prabowo-Sandiaga 52 Persen, Jokowi-Ma'ruf 48 Persen


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai hasil Pilpres 2019 yang sah. Berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki tim 02, perolehan suara pasangan Prabowo Subianto unggul dari pasangan Jokowi-Ma'ruf. "Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo Subianto-sandiaga Uno 68.650.239 (52%). Jumlah 132.223.408," ujar Bambang saat membacakan petitum permohonan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Oleh sebab itu, kata Bambang, MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta pilpres karena diduga melakukan kecuran dan menetapka pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih 2019-2024.


Source: Kompas June 14, 2019 10:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */