Dari segi kewenangan dan status enggak mungkin dilakukan intervensi," kata anggota tim hukum DPP PDIP Maqdir Ismail, usai diskusi "Ada Apa Dengan Wahyu Setiawan", di Jakarta, Ahad. Apalagi kedudukan Yasonna sebagai Ketua DPP PDIP yang membidangi hukum, HAM dan perundang-undangan. Maqdir juga menyebutkan kehadiran Yasonna saat itu hanya memberikan pengantar saja bahwa ini ada tim hukum yang dibentuk dalam kapasitas dan kedudukan sebagai ketua DPP PDIP. Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurut Yasonna, ia yang juga Ketua DPP PDIP itu tidak akan dapat mengintervensi kasus itu kecuali memiliki posisi sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Source: Republika January 19, 2020 15:22 UTC