Jaksa Agung menilai tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan aktivis 98 Adian Napitupulu mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. "Pernyataan DPR adalah pernyataan politik, bukan pernyataan lembaga hukum. Pernyataan Jaksa Agung tersebut diduga merujuk kepada rekomendasi Pansus DPR pada 2001. Dia mencontohkan, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Source: Republika January 19, 2020 15:11 UTC