Tim menilai, Hakim MK bersedia menerima dan memproses revisi materi permohonan yang mereka bacakan di sidang tersebut. Bambang menyebut, ia menangkap secara implisit, di mana permohonan yang akan diperiksa Hakim MK adalah permohonan yang dibacakan di ruang sidang. Artinya, permohonan Prabowo-Sandi tertanggal 10 Juni 2019 adalah yang akan ditindaklanjuti. Bambang juga senang dengan Hakim MK yang mempersilakan para pihak pemohon dan pihak terkait bila punya pendapat lain dituliskan dalam jawabannya. Manatan Ketua KPK ini juga menilai, majelis hakim bersikap akomodatif, mencoba mempertimbangkan semua aspek yang disampaikan oleh semua pihak.
Source: Republika June 14, 2019 10:52 UTC