JAKARTA — Tim khusus Polri hari ini dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara atau bukti kasus pembunuhan Brigadir J tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Fadil kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022. “Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” sambungnya“Yang lain di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim,” imbuhnya. Fadil menjelaskan, bahwa tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.
Source: Jawa Pos October 05, 2022 20:27 UTC