PONTIANAK, DDTCNews - PT Jasa Raharja Kalimantan Barat turut mendorong wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat Wisnu Wardana mengatakan program pemutihan menjadi periode yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Keempat, diskon sebesar 25% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun. Kelima, diskon sebesar 40% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih. Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun ini.
Source: Jawa Pos July 03, 2023 06:15 UTC