JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk sekolah parlemen. "Baik fungsi sebagai pembuat undang-undang, penyusun APBN, dan fungsi pengawasannya," ujar Ketua DPR Ade Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8). Dari hasil rapat pimpinan DPR tadi, sekolah parlemen berlaku pula bagi anggota DPRD tingkat I (provinsi) dan tingkat II (kabupaten/kota). Dapat pengetahuan di sana, gimana jadi anggota parlemen yang baik," sebut pria yang disapa Akom itu. Mudah-mudahan, yang ini kalian nggak protes," ujarnya kepada awak media.
Source: Jawa Pos August 25, 2016 09:56 UTC