ADVERTISEMENTWarga memperlihatkan jari kelingking yang sudah dicelupkan tinta saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Apakah tinta pemilu dapat membuat wudhu tidak sah? ADVERTISEMENTSekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menjelaskan, dalam industri sertifikasi halal, tinta pemilu digolongkan ke dalam barang gunaan. Karena itu, Kiai Miftah menyampaikan, terkait dengan tinta pemilu, karena digunakan secara melekat pada anggota tubuh maka dipersyaratkan adanya sertifikasi halal. “Jadi wudhu seseorang bisa tidak sah karena tinta pemilu jika bahannya ada unsur najis atau sifatnya tidak tembus air yang dapat menghalangi air wudhu membasahi jari.
Source: Republika February 14, 2024 11:22 UTC