Moslemtoday.com : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru meluaskan definisi zina. Bila kedua pasangan tidak terikat pernikahan, maka bukan delik pidana. Oleh KUHP baru, yang akan berlaku pada 2025, hal itu diluaskan menjadi semua persetubuhan di luar ikatan pernikahan adalah delik pidana. Yasonna menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat. Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meluruskan kontroversi pasal zina di KUHP baru.
Source: Jawa Pos December 13, 2022 18:55 UTC