TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Hanson International Tbk. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. Sejak permohonan PKPU dikabulkan, Hanson International harus menyerahkan proposal perdamaian kepada para krediturnya yang berisi skema pembayaran utang. Jika selama 43 hari yang telah ditetapkan tidak tercapai kesepakatan antara Hanson International dengan para krediturnya, masa PKPU sementara perusahaan properti itu bisa diperpanjang atau justru dinyatakan pailit. Dan Hanson dinyatakan pailit pada 12 Agustus 2020 lalu.
Source: Koran Tempo August 30, 2020 04:52 UTC