Bagi anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan, alasan Ahok ogah cuti kampanye lantaran ingin mengawal APBD DKI, yang pembahasannya pada akhir tahun berbarengan dengan jadwal kampanye Pilkada DKI adalah bentuk kekonyolan. ”Ini bagi saya konyol dan mengada-ada dengan alasan mengawal APBD,” cetus Arteria dalam pesannya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), Kamis (4/8). JawaPos.com - Kewajiban cuti bagi incumbent atau kepala daerah yang ingin maju kembali di Pilkada berikutnya telah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ahok yang bersiap maju di pangung Pilkada 2017 menyatakan akan menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut politisi PDIP ini, UU diberlakukan untuk semua calon di seluruh daerah dan sudah melalui pendalaman untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua peserta pilkada.
Source: Jawa Pos August 05, 2016 02:03 UTC