JawaPos.com - Komisi VI DPR RI mengkritisi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) soal Tata Cara Penyertaan dan penatausahaan Modal Negara pada BUMN. "Kami kemarin dalam rapat intern komisi, seluruh fraksi menolak," tegasnya kepada JawaPos.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1). Terkait dengan itu, Â komisi VI DPR melayangkan panggilan terhadap Menteri BUMN yang sementara ini diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani guna membahas peraturan itu. Nggak bisa aset BUMN Â diperjualbelikan secara bebas," tegas dia. "Kami menentang karena dulu semua ini dihasilkan berdasar persetujuan DPR dalam bentuk PMN terhadap BUMN, pada saat melepasnya kok diem-diem," ujarnya lebih lanjut.
Source: Jawa Pos January 17, 2017 11:04 UTC