REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) menyedot perhatian masyarakat. Sidang yang digelar secara online itu ditolak dan diprotes oleh HRS yang berstatus terdakwa pelanggaran kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Namun yang menarik Guru Besar Hukum Pidana UII, Mudzakir berpendapat HRS tidak bisa disidang dua kali. Selain kabar HRS, ada kabar dari Jhoni Allen Marbun, hingga kini belum dicopot keanggotaannya sebagai wakil rakyat dari Partai Demokrat. Serupa dengan pelanggaran itu, kata Mudzakir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seharusnya juga tidak bisa melakukan sidang terhadap Habib Rizieq Shihab.
Source: Republika March 25, 2021 01:52 UTC