JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun menyatakan, Perppu ini merupakan terobosan yang baik untuk penanganan virus corona. Menurut dia, ruang fiskal dan moneter pemerintah sangat terbatas apabila hanya mengandalkan APBN untuk menangani dampak virus corona. Baca juga: Sri Mulyani Paparkan Skenario Terburuk Perekonomian RI Akibat CoronaMisbakhun pun memprediksi pemerintah akan kembali menerbitkan perppu untuk melengkapi dan menyempurnakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Source: Kompas April 01, 2020 13:07 UTC