Dia mengungkapkan terdapat transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 miliar. Transaksi janggal itu diduga dilakukan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Nilai transaksi miliaran rupiah itu diduga berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum. Novel secara lantang menyebut transakasi mencurigakan itu diduga dilakukan Tri Suhartanto, mantan Kasatgas Penyidikan yang telah dikembalikan ke Polri pada 1 Februari 2023. Novel menduga, Tri Suhartanto tidak bermain sendiri dalam memuluskan aksinya.
Source: Jawa Pos July 03, 2023 09:54 UTC