TEMPO.CO, Jakarta - Seorang transgender warga Brunei Darussalam meninggalkan negaranya dan mengajukan suaka ke Kanada. Baca: Human Rights Watch Sebut Hukum Pidana Brunei BarbarAkhir tahun lalu Zoe mengajukan suaka ke Kanada. "Bahkan sebelum ada Undang-undang Syariah, orang-orang LGBT dapat dituntut di bawah undang-undang sipil. Baca: PBB Sebut UU Sharia Brunei Langgar Prinsip Dasar HAMKhairul, 19 tahun, seorang gay dan Muslim mengaku ketakutan akan masa depannya hidup di Brunei. Brunei Darussalam memberlakukan secara resmi Undang =-Undang Syariah pada 3 April 2019.
Source: Koran Tempo April 04, 2019 02:14 UTC