Teranyar, Kejagung memamerkan uang sitaan senilai Rp6,6 triliun dalam konferensi pers pada Rabu (24/12). Kejagung memang menjadi institusi yang paling menonjol dalam praktik memamerkan uang sitaan berskala besar. Pemameran uang sitaan itu bisa dimaknai sebagai bentuk transparansi kepada publik. Transparansi tidak harus diwujudkan dengan menumpuk uang tunai di depan publik. Transparansi memang penting, tetapi pencitraan berlebihan justru dapat menggerus kepercayaan.
Source: Media Indonesia December 25, 2025 22:01 UTC