TEMPO/Lani DianaTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, warga negara asing (WNA) tak boleh memiliki tanah di Indonesia. Sofyan menolak tudingan politikus Amien Rais yang menyatakan bahwa 74 persen lahan di Indonesia dimiliki oleh asing. Sofyan berujar target pemerintah adalah memberikan sertifikat gratis untuk 5,14 juta bidang tanah di 33 provinsi milik rakyat Indonesia. Akan tetapi, pemerintah hanya berhasil mengeluarkan sertifikat untuk 4,23 juta bidang tanah yang berstatus clean and clear atau K1. Amien menuding, 74 persen lahan di Indonesia dimiliki oleh asing.
Source: Koran Tempo March 23, 2018 06:00 UTC