Tujuh Negara Bagian AS Tolak Kebijakan Imigrasi Trump[WASHINGTON] Sedikitnya tujuh negara bagian bergabung menolak kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang akan diberlakukan mulai 16 Maret 2017. Ketujuh negara bagian itu adalah Washington DC, Maryland, California, Massachusetts, New York, Oregon dan Hawai. Enam negara bagian kecuali Hawai, bergabung mengajukan gugatan ke pengadilan, untuk menolak kebijakan imigrasi baru dari Presiden Trump yang melarang masuk imigran dari sejumlah negara mayoritas berpenduduk Muslim yang terkait dengan jaringan terorisme. Meskipun telah diperbarui, keenam negara bagian menilai kebijakan imigrasi tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya yang dikeluarkan Presiden Trump pada 27 Januari 2017 dan memicu aksi protes. Secara terpisah, Hawaii juga menggugat kebijakan imigrasi Trump dengan alasan peraturan itu berpotensi merugikan pendapatan Hawaii yang sangat bergantung pada bidang pariwisata.
Source: Suara Pembaruan March 14, 2017 05:37 UTC