JawaPos.com – Pasangan calon presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/5) malam. Berdasarkan berkas gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukumnya, tim Prabowo-Sandi meminta agar MK dapat mengabulkan 7 tuntutannya. BPN Prabowo-Sandi meminta MK dapat mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Sebagaimana diketahui, dalam berkas permohonan gugatan tersebut, mereka juga membeberkan bentuk pelanggaran pemilu yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif. Dalam berkas permohonan gugatan itu, BPN Prabowo-Sandi juga menyertakan sejumlah bukti yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.
Source: Jawa Pos May 26, 2019 07:18 UTC