TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri membatalkan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. Pembatalan ini dilakukan untuk melakukan perbaikan dan menerima masukan terhadap aturan yang dinilai mengekang kebebasan para peneliti. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari akademisi dan kalangan peneliti untuk menyempurnakan aturan tersebut. Mulanya Kemendagri mengeluarkan aturan baru itu karena aturan lama dinilai tak sesuai dengan dinamika perundang-undangan saat ini. Pembahasan hanya melibatkan kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Badan Intelijen Negara, serta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Source: Koran Tempo February 07, 2018 01:07 UTC