Rum sebelumnya memaparkan, Kejaksaan menghabiskan dana sekitar Rp 200 juta untuk eksekusi satu terpidana mati. Namun, pemerintah baru melaksanakan eksekusi pada empat terpidana mati, yaitu Freddy Budiman asal Indonesia, Seck Osmane (Senegal), Michael Titus (Nigeria), dan Humprey Ejike (Nigeria). Sedangkan sepuluh terpidana lainnya ditunda, yaitu Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), dan Obina Nwajagu (Nigeria). Kejaksaan memastikan penundaan eksekusi sepuluh terpidana dengan dalih penyelesaian seluruh urusan teknis dan nonteknis. TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengatakan lembaganya telah menarik seluruh personel yang sebelumnya telah dipersiapkan untuk pelaksanaan hukuman mati 14 terpidana kasus narkoba.
Source: Koran Tempo July 31, 2016 09:56 UTC