JawaPos.com– Rumah Sakit Ummi Bogor bisa dipidana karena menutupi hasil swab test terhadap Rizieq Shihab. Baca Juga: Kapolda Jabar Sebut Tindakan di RS Ummi Pidana MurniTernyata, Rizieq telah menjalani swab test pada Jumat, 27 November, tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Bima meminta Dinas Kesehatan melakukan swab test ulang terhadap Rizieq, namun keluarganya menolak. Jika Rizieq Shihab positif Covid-19, maka sangat membahayakan orang lain. Satgas Covid-19 Kota Bogor sudah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq.
Source: Jawa Pos November 30, 2020 12:56 UTC