Kepala Kantor Hubungan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia Rifelly Dewi Astuti mengatakan pernyataan kelompok tersebut tidak mewakili sikap Universitas Indonesia. "Kelompok tersebut juga tidak berhak menggunakan identitas Universitas Indonesia, mengingat aturan dan ketentuan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Rektor UI nomor 058 tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI,"ujar Rifelly saat dihubungi SP, Rabu (16/10/2019). Lebih lanjut dikatakan Rifelly, penyalahgunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya kami persilakan penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rifelly. Linimasa Twitter pada hari ini, Rabu (16/10/2019) diramaikan dengan foto yang memperlihatkan 11 orang tengah berfoto di Tugu Proklamasi dengan background patung dua proklamator RI Soekarno-Hatta.
Source: Suara Pembaruan October 16, 2019 12:33 UTC