REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mengeluarkan sikap atas kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atau yang lebih dikenal sebagai Perpu Ormas. Setidaknya terdapat empat poin yang menjadi kesimpulan dari UII yang menolak kehadiran Perppu Ormas tersebut. Berikut empat poin yang dibcarakan Sekretaris Prodi S1 Fakultas Hukum UII, Mohammad Hasyim, didampingi Dekan dan wakil Dekan UII. Meminta kepada DPR RI untuk menolak disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas menjadi Undang-Undang. "Intinya kita mendukung jika ada langkah pembubaran organisasi yang anti-Pancasila, tapi tidak dengan Perppu Ormas itu," ujar Hasyim.
Source: Republika July 19, 2017 11:15 UTC