KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak mengalami kenaikan. Keputusan pemerintah ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati menilai wajar tidak adanya kenaikan UMP 2021. Jadi memang tidak ada justifikasi untuk menaikkan UMP," kata Enny kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020). Dalam terminologi pemerintah, kata Enny, UMP itu didefinisikan sebagai upah 0-1 tahun bekerja.
Source: Kompas October 31, 2020 04:07 UTC