REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 6,78 persen. Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan, penetapan UMP 2026 merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran UMK Tahun 2026. Persentase besaran kenaikan UMP DIY 2026 diklaim lebih besar dibandingkan sejumlah provinsi lain di Indonesia.
Source: Republika December 26, 2025 18:50 UTC