UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Warga Baduy Diduga Ditolak RS,BPJS : Sering temui kendala administrasi - News Summed Up

UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Warga Baduy Diduga Ditolak RS,BPJS : Sering temui kendala administrasi


Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil, manusiawi, dan mengutamakan keselamatan pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kasus dugaan penolakan pelayanan rumah sakit terhadap warga Baduy karena ketiadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, aman, dan bermutu. Ketiadaan dokumen kependudukan tersebut menyebabkan fasilitas pelayanan kesehatan dan BPJS Kesehatan mengalami kesulitan dalam memproses pelayanan medis maupun klaim administrasi, mengingat identitas resmi umumnya menjadi persyaratan dalam sistem pelayanan kesehatan. Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi terjadinya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap kelompok masyarakat adat.


Source: Media Indonesia December 30, 2025 10:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */