UU Baru Berlaku, Agus Rahardjo Harap KPK ke Depan Fokus Kasus Besar - News Summed Up

UU Baru Berlaku, Agus Rahardjo Harap KPK ke Depan Fokus Kasus Besar


Sukabumi, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap lembaga antikorupsi itu ke depan dapat fokus mengusut kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nominal besar. Hal ini mengingat kewenangan KPK terutama untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) akan semakin terbatas dengan berlakunya UU nomor 19 tahun 2019 mengenai perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam kesempatan ini, Agus mengaku tak mengetahui secara pasti strategi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia atas berlakunya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Padahal, Jokowi berulang kali mengklaim terus mendukung pemberantasan korupsi dan KPK secara lembaga. Namun, belakangan komitmen Jokowi meluntur seiring dengan berlakunya UU no 19 tahun 2019.


Source: Suara Pembaruan October 26, 2019 02:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */