Dengan berlakunya UU KPK yang baru, sejumlah perubahan dipastikan akan terjadi di lembaga yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan ini. UU KPK yang disahkan DPR pada Selasa (17/9) itu bakal menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jika menelisik sejumlah pasal dalam UU KPK yang baru. Namun dalam UU KPK yang baru, KPK disebut sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. “KPK yang dahulunya independen, dengan status pegawai KPK menjadi ASN, sekarang menjadi lembaga eksekutif murni,” ujar Fickar kepada JawaPos.com, Kamis (17/10).
Source: Jawa Pos October 17, 2019 08:37 UTC