UU KPK Baru, Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum - News Summed Up

UU KPK Baru, Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum


“KPK melakukan kekeliruan artifisial tentang hilangnya Pasal 21 Ayat 4 UU KPK Lama tentang pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Jadi, ujar Indriyanto, UU KPK yang baru tidak bisa dibaca secara artifisial dan parsial, tetapi harus dimaknai dan dipahami secara utuh. Indriyanto mencontohkan Pasal 21 UU KPK yang Baru yang menyebutkan bahwa komposisi KPK adalah Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, dan Pegawai KPK. Apabila pimpinan sebagai penyidik, maka pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan Polri dan/atau Kejaksaan. Operasionalisasi pimpinan KPK dalam status dan eksistensi yang sama dengan UU KPK yang lama,” kata Indriyanto.


Source: Suara Pembaruan October 17, 2019 08:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */