Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 5 Oktober 2020. Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri HermansyahTEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Pesantren Ekologis Misykat Al-Anwar Roy Murtadho menilai pasal-pasal terkait kehutanan di Undang-Undang atau UU Cipta Kerja berpotensi meningkatkan angka konflik agraria. Selain itu ia menyoroti perubahan Pasal 15 Undang-Undang Kehutanan yang diatur dalam pasal 37 omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja soal kemudahan proses pengukuhan kawasan hutan. Terakhir ia menyebut Undang-Undang Cipta Kerja yang menyerahkan pengujian Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal ke pihak swasta tanpa didampingi oleh pemerintah berpotensi meningkatkan eskalasi konflik agraria.
Source: Koran Tempo October 06, 2020 07:41 UTC