JawaPos.com – Tiongkok telah menyetujui proposal untuk pemberlakuan UU Keamanan Nasional untuk Hongkong meski kontroversial. Dengan diimplementasikannya UU tersebut di Hongkong, para kritikus menyebut hal itu sebagai pukulan mematikan bagi otonomi dan kebebasan Hongkong. Undang-undang yang bertujuan untuk menghilangkan protes yang telah menyiksa Hongkong selama setahun terakhir, akan melarang segala tindakan atau kegiatan yang membahayakan keamanan nasional Tiongkok termasuk separatisme, subversi dan terorisme. Undang-undang ini juga akan memungkinkan agen keamanan nasional yang berupa pasukan keamanan Tiongkok untuk beroperasi di Hongkong. Pejabat Tiongkok dan Hongkong sendiri telah berjanji bahwa undang-undang hanya akan menargetkan segelintir pihak dan sebagian besar penduduk Hongkong tidak akan terpengaruh.
Source: Jawa Pos June 01, 2020 07:04 UTC