TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan DPR telah mengacaukan garis ketatanegaraan dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Soal problem etik dicampur dengan problem hukum," kata Mahfud di Kantor Staf Presiden, Jakarta pada Rabu, 14 Februari 2018. Baca: Soal UU MD3, MKD: Pasal Imunitas Tak Berlaku untuk Pidana KhususSalah satu contohnya, kata Mahfud, adalah pemberian wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memanggil paksa seseorang yang dinilai menghina DPR, baik secara lembaga maupun perseorangan. Baca: Soal UU MD3, Pengamat: Persekongkolan Jahat Pemerintah-DPRDPR mengesahkan UU MD3 dua hari lalu. Beleid UU MD3 ini tetap disahkan meski mencantumkan beberapa isu yang kontroversial.
Source: Koran Tempo February 14, 2018 12:33 UTC