Rencana tersebut sebagai bagian dari putaran kedua reformasi hukum kepemilikan senjata api setelah teror di Masjid Christchurch yang mengakibatkan 51 Muslim terbunuh. Menteri Kepolisian Selandia Baru, Stuart Nash mengatakan, reformasi hukum kepemilikan senjata api diperlukan untuk melacak senjata api di masyarakat. Sementara, putaran kedua reformasi hukum kepemilikan senjata api mencakup larangan warga negara asing membeli senjata api. Reformasi hukum kepemilikan senjata api juga melarang orang-orang bermasalah dengan hukuman karena pernah melakukan kekerasan, ikut aktivitas geng dan pemakai narkoba memegang lisensi kepemilikan senjata api. Masyarakat diizinkan menyerahkan senjata api sebelum amnesti kepemilikan senjata selama enam bulan berakhir.
Source: Republika July 22, 2019 15:33 UTC