Uang Pemberian Sekjen KONI Termasuk Gratifikasi kepada Auditor BPK - News Summed Up

Uang Pemberian Sekjen KONI Termasuk Gratifikasi kepada Auditor BPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli, didakwa melakukan tiga perbuatan melawan hukum. Dari sekian banyak pemberian, salah satunya adalah uang pemberian dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. (baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar)Menurut jaksa, Hamidy memberikan uang sebesar 80.000 dollar AS kepada Ali. Ali Sadli yang saat itu bersaksi mengatakan bahwa uang itu untuk biaya pencalonan Abdul Latief sebagai anggota BPK. Ia diminta Abdul Latief untuk menerima uang dari Hamidy.


Source: Kompas October 18, 2017 15:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */